Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

JAKARTA – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang. 12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

 

13 Desember 2024

Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Logo Kemenkumham & Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi
Kantor Wilayah Kemenkumham Riau
  Jl. Gedung Nasional No.78, Bagan Barat, Kec. Bangko
Bagansiapiapi, Rokan Hilir 28912
  0811-7681-900
  Email Kehumasan
    kanim_bagansiapiapi@imigrasi.go.id
  Email Pengaduan
    kanim_bagansiapiapi@imigrasi.go.id
Facebook         YouTube  
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS II TPI BAGANSIAPIAPI


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham



  Jl. Gedung Nasional No.78, Bagan Barat, Kec. Bangko
Bagansiapiapi, Rokan Hilir 28912
  0811-7681-900
  kanim_bagansiapiapi@imigrasi.go.id
  kanim_bagansiapiapi@imigrasi.go.id