

Sobat Mido mengalami paspor Rusak atau Hilang? Yuk, Pahami Konsekuensinya
๐ Paspor Rusak
Paspor yang mengalami kerusakan fisik seperti sobek, basah, terbakar, atau data tidak terbaca sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000.
๐ Paspor Hilang
Paspor yang tidak ditemukan karena tercecer, lupa menyimpan, atau sebab lainnya sehingga keberadaannya tidak diketahui.
Dapat dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
Sobat Mido, pastikan paspor disimpan dengan aman dan dijaga kondisinya agar terhindar dari kerusakan maupun kehilangan ๐


