

Selasa (11/11), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-7.SA.05.02 Tahun 2025 tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi pada 7 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Imigrasi, baik di dalam maupun luar negeri, sebagai langkah penguatan integritas dan profesionalisme aparatur keimigrasian.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap insan Imigrasi dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai etika, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.


